Posting Terbaru

Bancak - NUBANCAK.OR.ID
Assalamu ‘alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online yang saya hormati, beberapa waktu lalu ada seorang teman lama datang ke rumah. Ia menanyakan kepada saya hukumnya mengucapkan “Selamat siang” sebagai pembuka pembicaraan. Karena ia pernah ditegur oleh temannya bahwa ucapan “Selamat siang” itu tidak boleh.

Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana pandangan hukum Islam menyikapi hal ini. Mohon penjelasannya. Terima kasih. Wassalamu ‘alaikum wr. wb. (Suryadi/Jakarta)

Jawaban
Assalamu ‘alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah SWT menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Islam pada dasarnya menganjurkan umat Islam untuk mengucapkan salam sebagai pembuka perbincangan. Karena ucapan salam itu mengandung doa.

Lalu bagaimana hukumnya mengucapkan “selamat pagi”, “selamat siang”, “selamat sore”, atau “selamat pagi” sebagai bentuk kalimat untuk menyapa orang lain? Sejauh ini tidak ada larangan agama Islam untuk bentuk sapaan semacam itu.

Rasulullah SAW dalam sebuah riwayat hadits juga pernah menyapa salah seorang sahabatnya dengan bentuk sapaan seperti ini. Tentunya Rasulullah SAW menggunakan Bahasa Arab sebagai bahasa ibunya. Hal ini diangkat oleh Syekh Jalaluddin As-Suyuthi dalam kumpulan fatwanya yang kami kutip sebagai berikut.
التهنئة بالصباح والمساء .أخرج الطبراني بسند حسن عن ابن عمرو : قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم لرجل : كيف أصبحت يا فلان ؟ قال أحمد الله إليك يا رسول الله ، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلّم ذلك الذي أردت منك

Artinya, “Bab mengucap ‘Selamat Pagi dan Sore’. Imam At-Thabarani dengan sanad hasan meriwayatkan hadits dari Ibnu Amr bahwa Rasulullah SAW bertanya kepada seorang sahabatnya, ‘Apa kabarmu pada ini pagi sahabat?’ ‘Alhamdulillah baik, masih bisa menemuimu ya Rasul,’ jawab sahabatnya. ‘Syukurlah, itu yang kuharapkan darimu,’ sambut Rasulullah SAW,” (Lihat Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hawi Lil Fatawi fil Fiqh wa Ulumit Tafsir wal hadits wal Ushul wan Nahwi wal I‘rabi wa Sa’iril Funun, Darul Kutub Ilmiyah, Beirut, Libanon, 1982 M/1402 H, juz 1, halaman 82).

Keterangan Syekh Jalaluddin As-Suyuthi  di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW juga menggunakan bentuk sapaan lain di luar ucapan salam. Dengan demikian penggunaan sapaan “selamat pagi”, “selamat siang”, “good morning”, “good night”, "shabahan nur" dan selanjutnya tidak masalah.

Simpulan kami, Islam tidak membatasi dan menentukan kalimat sapaan. Dan sangat terbuka kemungkinan ada bentuk sapaan lain di luar “selamat pagi” dan “selamat siang” seiring dengan perkembangan bahasa, perbedaan geografis, dan penggunaan di komunitas tertentu. Hanya saja, kami menyarankan agar kita menggunakan kata sapaan yang santun sesuai dengan norma yang berlaku.

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwathih thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
Source : www.nu.or.id



Editor : Danang P.W.

Bancak - NUBANCAK.OR.ID
Assalamu ’alaikum wr. wb. Redaksi Bahtsul Masail NU Online. Terlebih dahulu kami mohon maaf, saya adalah orang yang masih awam soal agama. Maklum usia masih muda jadi belum bisa rajin ngaji. Saya akan menanyakan tentang apa yang dimaksud dengan shalat sunah Awwabin. Kenapa dinamai shalat Awwabin? Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Nama dirahasiakan).

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah SWT. Bagi masyarakat kebanyakan, terutama kalangan muda yang tidak pernah mengenyam pendidikan agama secara intensif memang agak asing mendengar istilah shalat sunah Awwabin.

Shalat sebagaimana yang kita pahami bersama bahwa shalat dikategorikan sebagai ibadah fisik yang paling utama (afdlalu ‘ibadatil badan). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa sebaik-baiknya amalan adalah shalat.
أَفْضَلُ عِبَادَاتِ الْبَدَنِ: اَلصَّلَاةُ، لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : "اسْتَقِيمُوا وَلَنْ تُحْصُوا ، وَاعْلَمُوا أَنَّ خَيْرَ أَعْمَالِكُمُ الصَّلاَةُ ، وَلاَ يُحَافِظُ عَلَى الْوُضُوءِ إِلاَّ مُؤْمِنٌ"

Artinya, “Ibadah fisik yang paling utama adalah shalat karena didasarkan pada sabda Nabi SAW, ‘Beristiqamahlah, dan kalian tidak akan mampu. Ketahuilah bahwa sebaik-baiknya amalan kalian adalah shalat. Hanya orang beriman yang melestarikan/menjaga wudlu,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus, Darul Fikr, juz II, halaman 222).

Logika yang dapat digunakan untuk membenarkan pandangan ini adalah bahwa shalat ibadah yang mengumpulkan pelbagai macam aktivitas ibadah-ibadah lainnya dalam satu rangkaian, seperti bersuci, menghadap kiblat, membaca Al-Quran, dan lain sebagainya. Inilah salah satu hal yang membedakan antara ibadah shalat dengan ibadah fisik lainnya.
وَلِأَنَّهَا تَجْمَعُ مِنَ الْقُرَبِ مَا لَا يَجْمَعُ غَيْرُهَا، مِنَ الطَّهَارَةِ وَاسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ، وَالْقِرَاءَةِ، وَذِكْرِ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ، وَالصَّلَاةُ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، وَيُمْنَعُ فِيهَا مِنْ كُلِّ مَا يَمْنَعُ مِنْهُ فِي سَائِرِ الْعِبَادَاتِ، وَتَزِيدُ عَلَيْهَا بِالْاِمْتِنَاعِ عَنِ الْكَلَامِ، وَالْمَشْيِ، وَسَائِرِ الْأَفْعَالِ

Artinya, “Karena shalat merupakan ibadah yang menggabungkan pelbagai macam ibadah yang tidak dikumpulkan oleh ibadah selain shalat, seperti bersuci, menghadap kiblat, membaca Al-Quran, dzikir kepada Allah, dan bershalawat kepada Rasulullah SAW. Di dalam shalat terdapat larangan dari setiap hal yang dilarang di semua bentuk ibadah, berbicara, berjalan, dan larangan pelbagai macam perbuatan lainnya,” (Lihat Wahbah Az-Zuhaili, Al-Fiqhul Islamiy wa Adillatuhu, Damaskus, Darul Fikr, juz II, halaman 222).

Sedangan shalat itu ada yang wajib, seperti shalat lima waktu, dan ada yang sunah. Di antara shalat yang disunahkan adalah shalat Awwabin. Istilah shalat Awwabin itu sendiri memilik dua konotasi, bisa diartikan shalat Dhuha, bisa juga diartikan shalat sunah di antara Maghrib dan Isya sebagaimana yang dikemukakan para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i.

Kendati demikian, Madzhab Syafi’i cenderung menggunakan istilah shalat Awwabin dengan pengertian yang kedua, yaitu shalat sunah yang dilakukan di antara Maghrib dan Isya.
وَيُؤْخَذُ مِمَّا جَاءَ عَنْ صَلاَةِ الضُّحَى وَالصَّلاَةِ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ أَنَّ صَلاَةَ الْأَوَّابِينَ تُطْلَقُ عَلَى صَلاَةِ الضُّحَى ، وَالصَّلاَةِ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ . فَهِيَ مُشْتَرَكَةٌ بَيْنَهُمَا كَمَا يَقُول الشَّافِعِيَّةُ .وَانْفَرَدَ الشَّافِعِيَّةُ بِتَسْمِيَةِ التَّطَوُّعِ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِصَلاَةِ الْأَوَّابِينَ

Artinya, “Dari apa yang telah dijelaskan mengenai shalat Dhuha dan shalat sunah di antara Maghrib dan Isya dapat diambil simpulan bahwa ‘shalat Awwabin’ dikatakan untuk menyebut shalat sunah Dhuha dan shalat sunah di antara Maghrib dan Isya. Karenanya shalat Awwabin dikonotasikan di antara keduanya sebagaimana dikemukakan oleh Madzhab Syafi’i. Hanya Madzhab Syafi’i yang menamakan shalat di antara Maghrib dan Isya dengan shalat Awwabin,” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, Mesir, Darush Shafwah, cet ke-1, juz XXVII, halaman 134-135).

Pertanyaannya kemudian, kenapa dinamai shalat Awwabin? Disebut “shalat Awwabin” karena orang yang menjalankannya itu kembali kepada Allah dan bertobat dari kesalahan yang dilakukan pada siang hari. Ketika ia menjalankan shalat tersebut berulang-ulang, maka hal itu merupakan penanda pertobatan atau kembalinya ia kepada Allah kendati hal tersebut tidak disadarinya.
وَصَلَاةُ الْأَوَّابِينَ وَإِنَّمَا سُمِّيَتْ صَلَاةَ الْأَوَّابِينَ ؛ لِأَنَّ فَاعِلَهَا رَجَعَ إلَى اللَّهِ تَعَالَى وَتَابَ مِمَّا فَعَلَهُ فِي نَهَارِهِ فَإِذَا تَكَرَّرَ ذَلِكَ مِنْهُ دَلَّ عَلَى رُجُوعِهِ إلَى اللَّهِ تَعَالَى وَلَوْ لَمْ يُلَاحَظْ ذَلِكَ الْمَعْنَى

Artinya, “Dinamai shalat Awwabin sebab orang yang menjalankannya itu kembali kepada Allah dan bertobat dari kesalahan yang ia lakukan pada siang hari. Karenanya, ketika ia melakukannya berulang-ulang, maka hal itu merupakan penanda kembalinya ia (bertobat) kepada Allah ta’ala meskipun itu tidak disadarinya,” (Lihat Sulaiman Al-Jamal, Hasyiyatul Jamal, Beirut, Daru Fikr, juz, 609).

Shalat Awwabin juga disebut “shalat ghaflah” (shalat lalai). Menurut apa yang kami pahami dari keterangan di kitab Al-Iqna`, disebut demikian karena umumnya orang cenderung lalai pada saat antara Maghrib dan Isya karena disibukkan dengan aktivitas lain seperti makan malam, tidur, dan lain sebagainya.

Sedang jumlah rakaat shalat Awwabin adalah dua puluh dan minimal dua rakaat.
وَصَلَاةُ الْأَوَّابِينَ وَتُسَمَّى صَلَاةَ الْغَفْلَةِ لِغَفْلَةِ النَّاسِ عَنْهَا بِسَبَبِ عَشَاءٍ أَوْ نَوْمٍ أَوْ نَحْوِ ذَلِكَ وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةٍ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ وَأَقلُّهَا رَكْعَتَانِ

Artinya, “Shalat Awwabin (disebut juga, pent) ‘shalat Ghaflah’ (lalai) karena kelalaian orang-orang atas shalat tersebut oleh aktivitas seperti makan malam, tidur, dan selainnya. Sedang jumlah rakaatnya adalah dua puluh di antara Maghrib dan Isya. Minimal adalah dua rakaat,” (Lihat Muhammad Asy-Syarbini Al-Khathib, Al-Iqna` fi Halli Alfazhi Abi Syujja’, Beirut, Darul Fikr, 1415 H, juz I, halaman 118).

Dalam hadist yang diriwayatkan At-Tirmidzi dijelaskan mengenai fadhilah atau keutamaan dari shalat Awwabin. Dalam riwayat tersebut dijelaskan bahwa orang yang menjalankan shalat Awwabin enam rakaat akan mendapatkan pahala setara ibadah dua belas tahun.
مَنْ صَلَّى سِتَّ رَكَعَاتٍ بَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ كَتَبَ اللهُ لَهُ عِبَادَةَ اثْنَتَيْ عَشَرَةَ سَنَةً

Artinya, “Barang siapa yang melaksanakan shalat Awwabin enam rakaat maka Allah catat baginya pahala ibadah dua belas tahun,” (HR Tirmidzi).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka untuk menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu’alaikum wr. wb.
 
Source : www.nu.or.id  



Editor : Danang P.W.

Bancak - NUBANCAK.OR.ID
Adzan termasuk ibadah mulia yang paling besar manfaatnya bagi orang banyak. Bagaimana tidak? Muadzin berjasa mengingatkan orang lupa, membangunkan orang tidur, dan memberi tahu orang yang sedang beraktivitas dan santai kalau waktu shalat sudah tiba.

Saking besarnya manfaat adzan ini, Allah SWT memberi ganjaran berupa ampunan dosa  bagi orang yang mengumandangkannya. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam hadis yang bersumber dari Abu Hurairah.


المؤذن يغفر له مدى صوته ويستغفر له كل رطب ويابس وشاهد الصلاة يكتب له خمس وعشرون حسنة ويكفر عنه ما بينهما
“Seorang muadzin akan diampuni sejauh suara adzan yang ia kumandangkan. Setiap (benda) yang basah dan kering akan memintakan ampun untuknya. Sedangkan orang yang  menghadiri shalat jama’ah akan dituliskan dua puluh lima kebaikan baginya dan dosa antara dua shalat akan diampuni karenanya.” HR. Ibnu Majah.

Tidak hanya itu, dalam hadis lain disebutkan bahwa muadzin memiliki posisi yang begitu istimewa di akhirat kelak. Posisi istimewa ini diperoleh melalui hasil usaha kerja kerasnya selama di dunia. Mu’awiyah bin Abi Sufyan pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda,

المؤذنون أطول الناس أعناقا يوم القيامة

“Muadzin adalah orang yang paling panjang lehernya di akhirat kelak,” HR. Ibnu Majah.

An-Nawawi dalam Syarah Muslim menjelaskan, para ulama baik salah maupun khalaf berbeda pendapat mengenai maksud kata “athwalunnas a’naqan” dalam hadis di atas.  Ada ulama yang menafsirkan maksud hadits tersebut adalah di akhirat kelak semua orang akan melihat banyaknya pahala yang diperoleh seorang muadzin.

Ada pula yang memahami “panjang leher” itu berati muadzin diposisikan sebagai pemimpin di hari akhirat nanti, sebab orang Arab biasanya menggunakan kata “panjang leher” sebagai tamsil pemimpin. Sementara Ibnul ‘Arabi berpendapat, maknanya ialah orang yang paling banyak amalannya.

Perbedaan ulama ini tidak saling berlawanan dan masih bisa dicari titik-temunya. Pada intinya mereka sepakat bahwa adzan merupakan ibadah yang mulia sehingga ibadah ini akan mengantarkan orang yang mengumandangkannya pada posisi yang terbaik di akhirat kelak. Maka dari itu, jangan malu bila diminta untuk mengumandangkan adzan. Wallahu a’lam. (Hengki Ferdianysah)


Dari : www.nu.or.id


Editor : Danang P.W.

 
Bancak - NUBANCAK.OR.ID
Di antara shalat yang disunnahkan ialah tahiyatul masjid, yaitu shalat dua rakaat ketika masuk masjid sebelum duduk. Menurut Imam al-Nawawi, kesunnahan shalat ini sudah disepakati oleh mayoritas ulama (ijma’) dan makruh meninggalkannya kecuali ada udzhur . Kesunnahan mengerjakan shalat ini didasarkan pada hadis riwayat Abu Qatadah, Rasulullah SAW berkata:

إذا دخل أحدكم المسجد فليصل ركعتين قبل أن يجلس

Artinya:
“Apabila kalian masuk masjid hendaklah shalat dua raka’at sebelum duduk” (HR: Ibnu Majah)
  
Hadis ini menunjukan secara jelas anjuran shalat tahiyatul masjid. Namun persoalannya, pada saat shalat jum’at, khususnya setelah khatib naik mimbar,  sebagian orang seringkali merasa bingung untuk menentukan pilihan: apakah mengerjakan shalat sunnah atau langsung duduk demi mendapatkan kesunnahan menyimak khutbah.

Persoalan ini pernah melanda seorang sahabat pada masa Rasulullah. Kebetulan pada waktu itu Rasulullah SAW bertindak sebagai khatib jum’at. Dikarenakan datang terlambat, demi menyimak khutbah keagamaan, sahabat tadi langsung duduk dan tidak shalat tahiyatul masjid. Rasul pun akhirnya menegurnya. Beliau berkata:

صل ركعتين خفيفتين قبل أن تجلس

Artinya:
“Shalatlah kamu dua rakaat dengan ringkas (cepat) sebelum duduk” (HR: Ibn Hibban)
  
Rasulullah SAW tetap memerintahkan shalat dua raka’at sekalipun khutbah jum’at sedang berlangsung. Ini menunjukan saking sunnah dan utamanya shalat tahiyatul masjid. Khusus bagi orang yang terlambat, dianjurkan mempercepat shalatnya agar dapat mendengar khutbah jum’at. Berdasarkan hadis ini, Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab mengatakan:     

واما إذا دخل والإمام يخطب يوم الجمعة أو غيره فلا يجلس حتى يصلي التحية ويخففها
    
“Apabila seorang masuk masjid dan khatib sedang khutbah jum’at, hendaklah ia shalat tahiyatul masjid terlebih dahulu dan mempercepatnya”
  
Dengan demikian, bagi orang yang terlambat datang ke masjid pada hari jum’at, sementara khatib sudah naik mimbar, kesunnahan shalat tahiyatul masjid tetap berlaku. Namun perlu digarisbawahi, kesunnahan ini tidak berlaku pada saat shalat berjemaah, ketika imam sudah takbir ataupun muadzzin sudah iqamah. Pada kondisi ini, dimakruhkan melakukan shalat sunnah dan lebih baik langsung shalat berjemaah bersama imam. Wallahu a’lam.
 



nu.or.id
Editor : Danang P.W.

Gambar Ilustrasi
Bancak - NUBANCAK.OR.ID
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah dalam sebuah khutbah mengatakan, “Sesungguhnya Allah memberikan tawaran kepada seorang hamba antara dunia dan apa yang ada di sisi-Nya. Ternyata hamba itu lebih memilih apa yang ada di sisi Allah.”

Abu Bakar Ash-Shiddiq menangis. Para sahabat yang lainnya pun heran. Hingga akhirnya diketahui bahwa hamba yang dimaksud Nabi itu tak lain adalah Abu Bakar. Mereka memeng mengakui keutamaan pribadi sahabat yang juga mertua Rasulullah itu.

Dalam kesempatan lain, Nabi menyebut orang yang paling besar jasanya dalam persahabatan dan kerelaan mengeluarkan hartanya adalah Abu Bakar. "Andai saja aku diperbolehkan memilih kekasih selain Rabbku, pasti aku akan menjadikan Abu Bakar sebagai kekasih. Tapi cukuplah antara aku dengan Abu Bakar ikatan persaudaraan dan saling mencintai karena Islam," kata Rasulullah.

Sayyidina Abu Bakar termasuk kelompok orang yang paling awal masuk Islam (as-sâbiqûnal awwalûn). Selain loyalitasnya yang sangat tinggi terhadap Rasulullah, ia juga dikenal sebagai sosok yang amat zuhud dan punya keistimewaan lebih dari para sahabat lain. Reputasi di mata Nabi dan sahabat-sahabat inilah yang membuatnya dipercaya mengemban amanat sebagai khalifah pertama selepas Rasulullah wafat.

Banyak pelajaran yang bisa dipetik dari kehidupan Sayyidina Abu Bakar, baik melalui keteladanannya atau petuah-petuah yang disampaikannya. Salah satu yang bisa ditimba adalah cerita tentang saat-saat beliau menjelang wafat. 

Seperti ditulis Anîsul Mu'minîn, suatu kali Sayyidah 'Aisyah, putri beliau yang juga istri Rasulullah, datang kepada Abu Bakar yang kala itu sedang sakit.

"Wahai Ayah, bagaimana bila aku panggilkan dokter?" tanya 'Aisyah.

"Ayah sudah ditangani dokter."

"Lalu apa kata dokter?" tanya 'Aisyah penasaran.

"Ayah boleh melakukan apa yang Ayah inginkan." Pernyataan dokter semacam ini menunjukkan bahwa sakit Abu Bakar cukup parah dan mendekati kematian. 

"Dengan kain mana aku nanti mengafani jenazah Ayah?"

"Dengan baju yang biasa aku pakai saat makmum shalat bersama Rasulullah."

"Baju itu sudah usang. Apa tidak sebaiknya aku belikan kain kafan yang baru?" tanya 'Aisyah.

Jawab Abu Bakar, "Orang hidup lebih berhak atas sesuatu yang baru ketimbang orang mati."

Dialog 'Aisyah dan Abu Bakar tersebut membuktikan kematangan psikologi mereka dalam menyikapi fenomena kematian. Kematian bukan hal yang menyeramkan. Mati pasti terjadi sebagai jembatan berjumpa seorang hamba kepada Rabb-Nya, lalu mempertanggungjawabkan apa yang manusia perbuat selama di dunia.

Pilihan Abu Bakar agar dikafani menggunakan baju lusuh yang biasa dikenakan saat shalat berjamaah dengan Nabi mengesankan setidaknya dua hal. Pertama, kecintaan beliau yang begitu mendalam terhadap Rasulullah. Kedua, bukti kebersahajaan Abu Bakar yang istiqamah, saat hidup hingga maut menjemput.

Yang paling menarik adalah saat ia menjawab tawaran 'Aisyah yang hendak membelikan kain kafan baru. Ia menampiknya dengan alasan bahwa barang baru hanya layak untuk orang hidup, bukan orang mati. Pernyataan yang terakhir ini sejatinya bukan sekadar penolakan, melainkan pula pesan untuk mereka yang masih hidup bahwa gemerlap duniawi tak lagi relevan ketika jasad seseorang sudah tertimbun di dalam tanah. Wallahu a'lam. 




Sumber
Editor : Danang PW

Bancak - NUBANCAK.OR.ID
Assalamu ’alaikum wr. wb. Pak Ustadz yang terhormat, saya ingin menanyakan hukum mengenai perpindahan atau geser dari tempat semula yang dijadikan untuk shalat fardlu ke tempat lain ketika hendak menjalankan shalat sunah. Praktik seperti ini sudah lazim di mana-mana.

Ketika seseorang telah selesai menjalankan shalat fardlu, dan ingin menjalankan shalat sunah, maka ia biasanya bergeser ke tempat lain. Bagaimana hukum pergeseran atau perpindahan tersebut? Mohon penjelasannya, karena saya juga melakukan hal yang seperti tetapi belum tahu dasar hukumnya. Atas penjelasannya saya ucapkan terima kasih banyak. Wassalamu ’alaikum wr. wb. (Musa/Bekasi Utara)

Jawaban
Assalamu ’alaikum wr. wb.
Penanya yang budiman, semoga Allah menurunkan rahmat-Nya untuk kita semua. Sebagaimana yang kita pahami bersama, shalat sunah merupakan pelengkap dari shalat fardlu.

Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya—yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim melalui jalur Zaid bin Tsabit—menganjurkan untuk menjalankan shalat sunah di rumah. Tentunya tidak semua shalat sunah dianjurkan untuk dilaksanakan di dalam rumah seperti shalat Id dan shalat sunah gerhana.

Atas dasar ini para ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i menyatakan bahwa jika shalat itu termasuk dari shalat yang setelahnya dianjurkan untuk menjalankan shalat nafilah atau shalat sunah, maka orang yang ingin mengerjakan shalat sunah tersebut dianjurkan melaksanakannya di rumah.
قَالَ اَصْحَابُنَا اِنْ كَانَتِ الصَّلَاةُ مِمَّا يُتَنَفَّلُ بَعْدَهَا فَالسُّنَّةُ اَنْ يَرْجِعَ إِلَى بَيْتِهِ لِفِعْلِ النَّافِلَةِ لِاَنَّ فِعْلِهَا فِي الْبَيْتِ اَفْضَلُ " لِقَوْلِهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلُّوا اَيُّهَا النَّاسِ فِي بُيُوتِكُمْ فَاِنَّ أَفْضَلَ صَلَاةِ الْمَرْءِ فِي بَيْتِهِ اِلَّا الْمَكْتُوبَةَ " رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ مِنْ رِوَايَةِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ رَضِىَ اللهُ تَعَالَي عَنْهُ

Artinya, “Menurut para ulama dari kalangan kami (Madzhab Syafi’i) bahwa jika shalat itu merupakan yang termasuk disunahkan untuk melakukan shalat sunah setelah shalat tersebut, sebaiknya seseorang untuk kembali rumahnya untuk menjalankan shalat sunah (nafilah). Sebab, menjanlakan shalat sunah tersebut lebih utama dilaksanakan di rumah karena terdapat sabda Nabi saw yang menyatakan: ‘Wahai manusia, shalatlah di rumah kalian, karena yang paling utama shalatnya seseorang adalah di rumah kecuali shalat maktubah’. Hadits riwayat Bukhari dan Muslim dari Zaid bin Tsabit ra,” (Lihat Muhyiddin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, Jeddah, Maktabah Al-Irsyad, juz III, halaman 472).

Sampai titik ini tidak ada persoalan berarti. Namun persoalan akan muncul jika orang yang sehabis shalat fardlu di masjid dan tidak ingin pulang ke rumah dulu tetapi ingin melaksanakan shalat sunah di masjid saja, misalnya. Apa yang sebaiknya ia lakukan, apakah ia shalat sunah di tempat yang telah digunakan untuk shalat fardlu?

Dalam kasus yang seperti ini menurut ulama dari kalangan Madzhab Syafi’i—sebagaimana dikemukakan oleh Muhyiddin Syaraf An-Nawawi—ia disunahkan untuk bergeser atau pindah sedikit dari tempat semula ke tempat lain. Pertanyannya adalah kenapa ia disunahkan bergeser dari tempat semula? Jawaban yang tersedia menyatakan bahwa hal tersebut untuk memperbanyak tempat sujud. Demikian menurut Al-Baghawi dan ulama yang lain.
قَالَ أَصْحَابُنَا فَإِنْ لَمْ يَرْجِعْ إِلَى بَيْتِهِ وَأَرَادَ التَّنَفُّلَ فِي الْمَسْجِدِ يُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْتَقِلَ عَنْ مَوْضِعِهِ قَلِيلاً لِتَكْثِيرِ مَوَاضَعِ سُجُودِهِ ، هَكَذَا عَلَّلَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ

Artinya, “Menurut para ulama dari kalangan kami, apabila orang yang shalat tidak segera kembali ke rumah, dan masih tetap ingin melaksanakan shalat nafilah di dalam masjid, maka disunahkan baginya untuk bergeser sedikit dari tempatnya semula demi memperbanyak tempat sujudnya. Demikian ini illat atau alasan di balik anjuran berpindah atau bergerser sebagaimana dikemukakan Al-Baghawi dan selainnya,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, halaman 472).

Logika yang dibangun Al-Baghawi dan ulama lain menarik untuk dicermati. Memperbanyak tempat sujud sama artinya memperbanyak tempat ibadah. Karena tempat sujud kelak akan akan menjadi saksi bagi orang yang bersujud di tempat tersebut sebagaimana firman Allah swt: “Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,” (QS Az-Zalzalah [99]: 4). Artinya, bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat kepadanya. Demikian yang kami pahami dari pernyataan Asy-Syaukani berikut ini.
وَالْعِلَّةُ فِي ذَلِكَ تَكْثِيرُ مَوَاضِعِ الْعِبَادَةِ كَمَا قَالَ الْبُخَارِيُّ وَالْبَغَوِيُّ لِأَنَّ مَوَاضِعَ السُّجُودِ تَشْهَدُ لَهُ كَمَا فِي قَوْلِهِ تَعَالَى { يَوْمَئِذٍ تُحَدِّثُ أَخْبَارَهَا } أَيْ تُخْبِرُ بِمَا عُمِلَ عَلَيْهَا

Artinya, “Illat di balik (anjuran untuk bergeser sedikit, pent) adalah memperbanyak tempat ibadah sebagaimana dikemukakan Al-Bukhari dan Al-Baghawi. Sebab tempat sujud kelak akan menjadi saksi baginya sebagaimana firman Allah: ‘Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,’ (QS Az-Zalzalah [99]: 4). Maksudnya adalah bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat di atasnya,” (Lihat Muhammad Asy-Syaukani, Nailul Awthar, Idarah At-Thiba’ah Al-Muniriyyah, juz III, halaman 241).

Selanjutnya bagaimana jika orang tersebut setelah shalat fardlu enggan bergeser sedikit untuk menjalankan shalat sunah? Apa yang sebaiknya ia lakukan jika ingin menjalankan shalat sunah? Solusi yang ditawarkan dalam konteks ini adalah sebaiknya ia memisah di antara shalat fardlu dan shalat sunah dengan berbicara kepada orang lain.
فَإِنْ لم يَنْتَقِلْ إِلَى مَوْضِعٍ آخَرَ فَيَنْبَغِي أَنْ يَفْصِلَ بَيْنَ الْفَرِيضَةَ وَالنَّافِلَةَ بِكَلَامِ إِنْسَانٍ

Artinya, “Namun jika ia enggan berpindah atau bergeser ke tempat lain, maka sebaiknya ia memisah antara shalat fardlu dan nafilah dengan cara berbicara dengan orang lain,” (Lihat Muhyiddin Syarf An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, juz III, h 472).

Demikian jawaban yang dapat kami kemukakan. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima saran dan kritik dari para pembaca.

Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq,
Wassalamu ’alaikum wr. wb.
 
Source : www.nu.or.id





Editor : Danang P.W.

 

Bancak-NUBANCAK.OR.ID

Langkah kakinya pendek-pendek. Tatapan matanya sering ke arah depan. Jarang menunduk dan menengadah. Selalu tampak tersenyum. Egaliter dan dialogis. Tak menonjolkan diri sebagai tokoh penting di organisasi massa Islam terbesar negeri ini. Itulah KH Ma'ruf Amin.

Kiai Ma'ruf adalah Rais Am PBNU periode 2015-2020 sekaligus Ketua Umum MUI periode 2015-2020. Dua posisi puncak yang dijabat secara sekaligus ini jarang dimiliki banyak orang. Ulama yang mendapatkan posisi yang sama sebelum Kiai Ma'ruf adalah KH MA Sahal Mahfudh, rahimahu Allah.

Namun, dalam konteks NU, tak seperti para Rais Aam PBNU sebelum-sebelumnya yang semuanya tinggal di daerah, Kiai Ma'ruf tinggal di jantung ibu kota negara, Jakarta. Karena itu, ia mudah diakses oleh media. Ia bisa diwawancara kapan saja. Terlebih beliau ngantor hampir tiap hari; Senin-Selasa di Kantor MUI, Rabu-Kamis di kantor PBNU.

Penting diketahui, Kiai Ma'ruf ini bukan tipe kiai yang suka berdiri di belakang sebagai penjaga gawang. Jika diperlukan, beliau tak ragu maju ke depan, memimpin "serangan". Ini karena beliau mengerti arah mata angin. Hampir separuh usianya memang dihabiskan di dunia politik. Pernah menjadi anggota lembaga legislatif, dari tingkat bawah hingga pusat.

Aktivitasnya di ranah politik praktis ini yang menyebabkan sebagian orang lupa bahwa Kiai Ma’ruf adalah seorang ahli fikih yang terampil. Para pelajar Islam belakangan tampaknya jarang mendengar noktah-noktah pemikiran keislamannya yang brilian. Padahal, hemat penulis, jika mau ditelusuri jejak akademiknya, Kiai Ma'ruf ini memiliki peran cukup signifikan dalam meletakkan fondasi pembaharuan pemikiran Islam terutama dalam NU.

Dulu ketika NU diserang sebagai organisasi tempat berhimpunnya para muqallid, Kiai Ma'ruf bersama para koleganya seperti Kiai Sahal, Gus Dur, Gus Mus, Kiai Maimoen Zubair, Kiai Imron Hamzah, dan Kiai Wahid Zaini membuat sejumlah terobosan penting. Salah satunya adalah dibukanya pintu istinbath dan ilhaq dalam tubuh NU. Ini sudah dikukuhkan dalam keputusan Munas NU di Lampung, 21-25 Januari 1992.

Saat itu resistensi dari sejumlah kiai bermunculan. Menurut para kiai yang kontra, kerja istinbath dan ilhaq itu adalah kerja akademik para mujtahid seperti para imam madzhab (Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafii, Imam Ahmad ibn Hanbal) atau sekurangnya para ulama madzhab setingkat Imam Nawawi dan Imam Rofi'i. Dan menurut mereka, di NU hingga sekarang tak ada kiai yang memenuhi kualifikasi sebagai mujtahid. Karena itu, tawaran istinbath dan ilhaq itu tak relevan bagi NU.

Penolakan itu terus menggema, dari dulu bahkan hingga sekarang. Tapi tak ada langkah mundur dari Kiai Ma'ruf dkk. Sekali layar terkembang, pantang surut ke tepian. Hingga pidatonya dalam harlah NU ke 91 kemarin, Kiai Ma'ruf masih menegaskan posisi akademik yang sama, yaitu penampikannya pada tekstualisme dan kejumudan dalam berpikir.

Mengutip Imam al-Qarafi, Kiai Ma'ruf menegaskan bahwa stagnan pada bunyi-harafiah teks Islam tidak memadai untuk menjawab persoalan-persoalan keumatan dan kebangsaan hari ini. Al-Qarafi berkata, al-jumud 'alal manqulat dhalalun fi al din. Lebih bermasalah lagi, demikian Kiai Ma’ruf, adalah tekstualisme dalam memahami teks-teks keagamaan seperti dalam Kitab Kuning.

Sejak awal 90-an hingga sekarang, Kiai Ma’ruf istiqomah berkampanye tentang pentingnya memahami kitab kuning secara kontekstual, yaitu usaha untuk memahami teks kitab kuning lengkap dengan memahami konteks ketika teks itu disusun oleh pengarangnya.

Tak hanya itu. Seperti umumnya para pembaharu Islam lain, Kiai Ma'ruf pun mengusung ide kemaslahatan. Sebuah adagium yang potensial menghambat pendaratan kemaslahatan dan menahan laju dinamisasi pemikiran Islam secara umum coba dimodifikasi oleh Kiai Ma'ruf. Adagium itu di antaranya berbunyi, al-muhafadhah 'alal qadim al-shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah (memelihara yang lama yang masih baik dan mengambil yang baru yang lebih baik).

Kaidah ini sesungguhnya menuntut adanya keseimbangan antara merawat tradisi dan upaya inovasi. Namun, dalam implementasinya, bobot merawat tradisi lebih besar sehingga porsi untuk melakukan inovasi pemikiran kurang memadai.

Dari segi substansi, kaidah itu tentu tak bermasalah. Bahkan sangat baik. Namun, menurut Kiai Ma’ruf, kaidah itu perlu dilengkapi. Kiai Ma'ruf menawarkan modifikasi kaidah itu demikian, al-muhafadhah 'alal qadim al-shalih wal akhdzu bil jadidil ashlah wal ishlah ila ma huwal ashlah tsummal ashlah fal ashlah.

Poinnya, menurut Kiai Ma’ruf, kemaslahatan itu harus selalu ditinjau ulang. Sebab, “boleh jadi sesuatu dipandang maslahat hari ini, dua tiga tahun lagi sudah tidak maslahat lagi”, tandas Kiai Ma’ruf. Karena itu, penelusuran pada ditemukannya puncak kemaslahatan adalah kerja akademik yang perlu terus menerus dilakukan.

Tapi, sebagaimana para pemikir Islam lain, Kiai Ma’ruf tak membuka aktivitas istinbath pada ranah ibadah. Urusan ibadah, beliau pasrah. Sementara di ranah mu’amalah termasuk siyasah, Kiai Ma’ruf terus melakukan eksplorasi dan inovasi-inovasi pemikiran. Semoga sehat selalu, Kiai.

KH Abdul Moqsith Ghazali, Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU.
nu.or.id




Editor : Danang P. W.

KONTAK KAMI (VIA E-MAIL)

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget